Jakata – MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengizinkan masyarakat sholat berjemaah di masjid dan musala tanpa mengenakan masker asalkan kondisi tubuhnya sehat.
Kebijakan itu diambil MUI seiring dengan pelonggaran aturan mengenakan masker yang diumumkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada hari ini, 17 Mei 2022.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” tutur Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Asrorun mengimbau agar masyarakat tetap menyesuaikan diri ketika berada di ruang publik. Protokol kesehatan tetap perlu diterapkan ketika berada di ruangan yang dipadati orang.
Asrorun Niam mengingatkan masyarakat bahwa wabah Covid-19 belum sepenuhnya hilang.
“Jika mengetahui diri dalam kondisi kurang sehat, sebaiknya beristirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih baik sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti di Korea baru-baru ini,” katanya.
Dia berharap agar karpet-karpet di masjid atau musala yang sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan Covid-19, bisa digelar lagi saat ini.
Hal itu guna memberikan kenyamanan dan kekhusyukan bagi jemaah yang beribadah.
Jokowi melonggarkan penggunaan masker untuk aktivitas di luar ruangan yang tidak dipadati orang. “Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar jokowi dikutip media ini dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga menyarankan masyarakat yang termasuk ke dalam kelompok lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbid agar tetap mengenakan masker.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.***
Sumber: Antara